Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1253) pada tanggal 26 Agustus 2016. Ketua Umum LP3KN pertama dijabat oleh Prof. Adrianus Meliala berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 998 Tahun 2017 (kemudian mengalami perubahan lampiran melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 895 Tahun 2019) untuk periode 2017 – 2022. Pada masa kepengurusan Prof. Adrianus Meliala, LP3KN sukses menyelenggarakan Pesparani Katolik Nasional I tahun 2018 di Ambon dan Pesparani Katolik Nasional II tahun 2022 di Kupang (Pesparani Katolik Nasional II seharusnya diselenggarakan pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, pelaksanaannya diundur ke tahun 2022).
Selanjutnya, jabatan Ketua Umum LP3KN dilanjutkan oleh Yustinus Prastowo untuk periode 2022 – 2027, namun pada bulan Juli 2023, pria kelahiran 4 April 1970 tersebut, mengundurkan diri sehingga jabatan Ketua Umum LP3KN untuk sementara mengalami kekosongan. Pada masa kekosongan ini, LP3KN bersama Ditjen Bimas Katolik sukses menyelenggarakan Pesparani Katolik Nasional III di Jakarta.
Pada masa itu, dikarenakan kekosongan jabatan Ketua Umum LP3KN, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bersama Ditjen Bimas Katolik kemudian berkoordinasi kembali dan menunjuk Muliawan Margadana menjadi Ketua Umum LP3KN untuk sisa masa jabatan 2023 – 2027 (melalui Surat Presidium Konferensi Waligereja Indonesia Nomor 036/SK.III/Setjen-KWI/II/2024). Keputusan ini kemudian disahkan oleh Menteri Agama dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Nomor 427 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengurus dan Bagan Struktur Organisasi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional periode tahun 2023 – 2027.
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 dan 4, LP3KN bertugas untuk menyelenggarakan Pesparani Nasional dan membina LP3K Daerah yang dijabarkan dalam 7 fungsi yaitu:
- Perumusan visi, misi dan ketentuan pelaksanaan pengembangan serta peningkatan kualitas musik gerejani dan paduan suara gerejani;
- Pelaksanaan Pesparani Nasional;
- Pelayanan dan bimbingan kepada LP3K Daerah di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi liturgis, dirigen dan paduan suara gerejani;
- Penerapan musik dan lagu-lagu gerejani sebagai sarana untuk memuji Tuhan dan memupuk rasa persaudaraan sebagai ungkapan kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program;
- Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga gereja dan instansi lainnya; dan
- Penyelenggaraan administrasi dan informasi.
LP3KN sebagai suatu organisasi merupakan kepanjangan tangan dari 2 (dua) stakeholders yang mengarahkannya yaitu Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili Gereja Katolik Indonesia.
Saat ini, Ketua Umum LP3KN periode 2023 – 2027 adalah Muliawan Margadana. Total struktur pengurus berjumlah 109 orang yang terdiri dari pengarah, penasehat dan pengurus harian yang berasal dari berbagai unsur umat Katolik (imam dan awam).
Di seluruh Indonesia, terdapat total 38 Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi yang memiliki struktur pengurus masing-masing. Pada tingkatan provinsi, kepengurusan LP3KD dibentuk oleh Keuskupan / Ordinaris Wilayah Setempat bekerja sama dengan Pembimas Katolik untuk kemudian disahkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur.
SEKRETARIAT:
Jl. Cikini 2 No.10 12, RT.12/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330 (Gedung KWI lama)
E-mail: penguruslp3kn@gmail.com

