Sejarah LP3K

Gerakan gagasan pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) dimulai dari Maluku; From Maluku to Indonesia. Lembaga ini berawal dari inisiatif umat di Keuskupan Ambon yang melaksanakan kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) sebagai suatu pesta iman. Perayaan atau pesta iman ini diselenggarakan sebagai kenangan dan penghormatan Umat Katolik Keuskupan Amboina terhadap Mgr. Yohanes Aerts (Uskup Vikaris Apostolik) bersama dengan 14 imam, bruder dan suster dari Belanda yang tidak mau meninggalkan umat Amboina saat Jepang datang menginvasi dan menguasai Indonesia. Sejarah mencatat, mereka akhirnya dibunuh oleh tentara Jepang.

Setelah penyelenggaraan Pesparani Katolik di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, masyarakat Katolik di sana kemudian mendesak agar segera dibentuk sebuah lembaga untuk mengurus penyelenggaraan Pesparani Katolik pada tingkat Nasional. Keinginan itu dideklarasikan dalam komitmen/kesepakatan bersama yang ditandatangani beberapa pihak. Berawal dari semangat tersebut dan melihat perlunya memperluas cakupan, dampak dan manfaat Pesparani, dibentuklah sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dimaksud yang diberi nama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K).

Dalam rangka menindaklanjuti permintaan yang sama, pada tanggal 5 Oktober 2015 perwakilan dari Provinsi Maluku mengingatkan kembali Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Ditjen Bimas Katolik) terhadap kesepakatan tersebut. Dalam konsultasi yang diadakan kemudian oleh perwakilan umat Katolik dari Ambon bersama perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan Ditjen Bimas Katolik di Lantai 3 Kantor Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta, disepakati untuk menempuh beberapa langkah sebagai bentuk tindak lanjut.

Seiring dengan substansi keberadaannya sebagai salah satu unit kerja di Kementerian Agama untuk melayani masyarakat Katolik Indonesia dan dalam kerangka mencapai visinya yaitu “terwujudnya masyarakat Katolik yang 100% Katolik dan 100% Pancasilais dalam negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika” dan misinya yaitu “mengajak masyarakat Katolik untuk berperan serta secara aktif dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan bangsanya”, Ditjen Bimas Katolik menyambut baik keinginan masyarakat Katolik untuk membentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K). Ditjen Bimas Katolik mengusulkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama mengenai Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) ke Menteri Agama. Pada tahun 2016, Menteri Agama RI secara resmi mengesahkan pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K).

Dorongan yang kuat dari masyarakat Katolik dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menjadi dasar bagi Ditjen Bimas Katolik untuk menempuh berbagai langkah berikut setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama tersebut. Pada tanggal 13 – 16 Juni 2017, Ditjen Bimas Katolik mengadakan “Sosialisasi dan Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) di Jakarta yang dibuka oleh Drs. Eusabius Binsasi (Dirjen Bimas Katolik). Dalam kerangka itu pula, Musyawarah Nasional Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (Munaslub LP3KN) dilaksanakan. Dalam kegiatan tersebut, hadir peserta sejumlah 149 orang yang berasal dari unsur Pemerintah, perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan perwakilan Umat Gereja Katolik dari seluruh Indonesia.

Pesparani merupakan acara puncak dan perayaan iman terhadap dinamika kehidupan dan eksistensi keyakinan masyarakat Katolik. Secara khusus, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Nasional (LP3KN) merupakan lembaga yang dimiliki bersama oleh Gereja Katolik dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas dan operasionalnya, lembaga ini dibantu oleh negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia serta sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat. Kepengurusan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Nasional (LP3KN) dibentuk atas usulan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan Ditjen Bimas Katolik dan disahkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama, sedangkan untuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Daerah (LP3KD) dibentuk atas usulan Otoritas Gereja Katolik setempat (Keuskupan/Kevikepan/Pastor Kepala Paroki) bersama Pimpinan Bimas Katolik Kanwil Kemenag (sesuai tingkat kedudukannya) dan disahkan oleh Keputusan Pemerintah Provinsi atau Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendanaan di LP3KD menggunakan APBD dan sumbangan lain yang sifatnya tidak mengikat.

Share and Enjoy !

Shares