Dharma Oratmangun: Hak Cipta Adalah Hak Ekonomi, Bukan Sekadar Pengakuan Moral
Mei 11, 2025LP3KN.OR.ID – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemahaman hak cipta dalam bidang musik dan lagu bukan semata soal penghargaan moral, melainkan perlindungan atas hak ekonomi pencipta. Hal itu ia sampaikan dalam seminar bertajuk “Pemahaman Hak Cipta & Pengelolaan Royalti Bidang Musik dan/atau Lagu”, yang menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) LP3KN 2025, bertempat di Batavia Granda Ballroom, Hotel Santika Premiere, Jakarta, (9/5/2025)
Munas ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta yang terdiri atas perwakilan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) dari berbagai provinsi, utusan Keuskupan, utusan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), para Pembina, serta pengurus LP3KN. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Mei 2025.
LP3KN adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan mandat Gereja Katolik di Indonesia melalui KWI, yang bertugas membina dan mengembangkan musik liturgi serta budaya Katolik melalui kegiatan seperti Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) tingkat nasional. Munas ini menjadi forum tertinggi untuk menyusun arah kebijakan, evaluasi program, dan penguatan struktur organisasi LP3KD di seluruh Indonesia.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, S.Sos., M.Si., dalam seminar bertajuk Pemahaman Hak Cipta & Pengelolaan Royalti Bidang Musik dan/atau Lagu, yang menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) LP3KN 2025, bertempat di Hotel Santika Premiere, Jakarta.
Dalam paparannya, Dharma merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 1 ayat (1) hingga (5), serta ayat (20), (21), dan (22), yang menegaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Ia juga menyoroti Pasal 4, 5, 8, dan 87 yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan hak ekonomi dan perlindungan karya.
“LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri, dan diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna lagu dan musik, baik dalam bentuk digital maupun konvensional,” jelas Dharma.
Lebih lanjut, Dharma memaparkan empat tantangan besar yang masih dihadapi LMKN saat ini:
- Rendahnya kepatuhan hukum dari para pengguna komersial lagu dan musik.
- Proses hukum yang panjang dan tidak efektif, serta memerlukan biaya besar untuk menindak pelanggaran.
- Kurangnya sosialisasi yang masif dan menyeluruh kepada berbagai elemen masyarakat.
- Belum kuatnya kelembagaan LMKN, khususnya dalam aspek pelaksanaan eksekusi atas kewajiban royalti.
Adapun langkah-langkah strategis yang diusulkan Dharma Oratmangun dalam menghadapi tantangan tersebut, antara lain:
- Pembentukan Tim Kerja Perumus Tarif Royalti yang melibatkan LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), disertai agenda rapat kerja untuk penetapan tarif baru.
- Sosialisasi oleh DJKI berbasis peta pendapatan royalti per wilayah yang telah dihimpun LMKN.
- Pembentukan Pengadilan Cepat khusus untuk sengketa kewajiban royalti, guna memotong proses hukum yang lambat dan mahal.
- Penyelesaian pembangunan Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM) yang akan mendukung sistem informasi LMK secara nasional.
- Penguatan kerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum untuk mendukung langkah-langkah litigasi LMKN.
“Tanpa kesadaran kolektif dan dukungan regulatif yang kuat, para pencipta dan pemilik hak akan terus dirugikan. Padahal musik adalah industri strategis yang menopang ekonomi kreatif Indonesia,” pungkas Dharma.
Acara ini menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya dalam komunitas musik liturgi dan rohani yang selama ini aktif dalam pelayanan gerejawi dan kegiatan kebudayaan.




[…] Baca juga: Dharma Oratmangun: Hak Cipta Adalah Hak Ekonomi, Bukan Sekedar Pengakuan Moral […]